#

Staf Ahli Dishub Sulsel: Angkutan Online Tak Akan Menggeser Angkutan Konfensional

Senin, 03 September 2018 | 09:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Keberadaan angkutan sewa khusus (ASK) atau angkutan online di Sulawesi Selatan khususnya Makassar, sedikit banyak  dapat memudahkan masyarakat. Namun di lain sisi, kehadiran ASK tersebut juga menjadi ancaman bagi pemilik angkutan konfensional.

Keberadaan taksi online dapat menjadi pesaing taksi konfensional. Ada yang beranggapan bahwa keberadaan taksi online lambat laun akan menggeser keberadaan angkutan konfensional atau angkutan non-online.

pt-vale-indonesia

Namun, menurut pengamat transportasi Sulsel, Dr. Ir Qadriathi Dg Bau M.Si., M.Pd bahwa kehadiran angkutan online di Makassar tidak akan mungkin bisa meggeser keberadaan taksi konfensional. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang lebih memilih angkutan konfensional.

Selain itu, aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Mentri (PM) 108 tahun 2017 juga sudah mulai mengatur keberadaan ASK atau angkutan online tersebut.

“Tidak akan mungkin menggeser keberadaan taksi konfensional kerena pemerintah juga harus mengakomodir keberadaan keduanya taksi konfensional maupun taksi online,” ujarnya yang juga merupakan Staf ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Salatan.

Lanjutnya, melalui PM 108 tahun 2017 tersebut, pemerintah sudah memberikan persyaratan kepada taksi online yang hampir sama dengan taksi konfensional. Seperti uji Kir, penggunan SIM A menjadi A umum dan harus bergabung dalam suatu badan hukum agar bisa beroperasi.

“Setelah ada perubahan PM 108 yang sebelumnya sudah mengalami perubahan 3 kali. Sekarang taksi online itu harus ada uji kir dan minimal harus ada lima operator jadi mereka bergabung dari satu badan hukum atau organisasi baru bisa beroperasi,” jelasnya.

Qadriathi Dg Bau yang juga Dosen Fakulas Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar (UNM) juga ini menjelaskan bahwa PM 108 tahun 2017 juga melalaui pemerintah provinsi sudah mulai melakukan pembatasan kuota jumlah angkutan online di daerah seseuai dengan kebutuhan sehingga ASK tidak mendominasi di suatu daerah.

Syarat pemberian bonus kepada driver online yang semakin sulit juga akan membuat lambat laun akan berfikir untuk menjadi driver online.

“Kalau dulu 7 orderan itu sudah dapat bonus yaa. Sekarang mereka dituntut harus order 14 kali baru bisa dapat bonus dan sangat itu susah. Jadi tidak akan mungkin menggeser (keberadaan taksi konfensional)” jelasnya.(*)


BACA JUGA