Kawanan Jambret di Bantaeng Dibekuk Petugas Saat Tidur Bersama Isteri
Bantaeng, Gosulsel.com – Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional (T4P) Polres Bantaeng berhasil menggulung dua kawanan jambret yang meresahkan warga, Jumat (7/9/2018). Keduanya berinisial FP dan AJ merupakan warga Kecamatan Eremerasa.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hasian Sihombing, berhasil menangkap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 17 maret 2017 dan 28 maret 2018.
Kedua tersangka dibekuk setelah petugas mendapat petunjuk kalau pelaku tinggal di Kampung Dapoko, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng. Dari informasi itu, petugas langsung menuju TKP dan menangkap para tersangka yang sedang tidur. Malah salah seorang tersangka.sedang tidur pulas bersama isterinya.
“Tersangka FP mengaku pernah menjambret di Lamalaka Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng, bersama AJ. Saat itu pelaku menjambret tas seorang wanita berisi dua unit HP,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, kedua tersangka juga mengaku pernah menjambret di Kampung Tino Toa Kecamatan Bissappu. Setiap melakukan kejahatan mereka selalu berduaan dan hasil jambret juga dibagi rata.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa Barang Bukti seperti 1 unit handphone samsung, 1 unit sepeda motor Jupiter dan 1 unit sepeda motor merek Xeon. “Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Hasian Sihombing. (*)