Pembatasan Usia Honorer K-2 Pendaftaran CPNS Dikeluhkan, Bupati Bulukumba: Ini Kabar Baiknya
Bulukumba, Gosulsel.com — Pembatasan usia maksimal 35 tahun sebagai salah satu syarat bagi honorer kategori dua (K2) yang akan direkrut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai memberatkan dan merupakan bentuk diskriminasi.
Bahkan kebijakan pemerintah yang memberikan kuota khusus bagi honorer K-2 pada rekrutmen CPNS tahun ini, tidak seluruhnya disambut gembira terutama K-2 yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Ketua Persatuan Honorer K-2 Bulukumba Hasba mengatakan, syarat pendaftaran CPNS untuk K-2 sesuai Permen-PANRB No. 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 perlu ditinjau kembali. Pasalnya, sebagian besar usia honorer K-2 saat ini telah melebihi batas usia tersebut.
“Teman-teman K-2 ini banyak yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Ada sudah berumur 40 sampai 45 tahun, bahkan lebih. Jadi kalau pembatasan usia ini diberlakukan, maka ini tidak lebih merupakan bentuk diskriminatif bagi honorer,” ungkap Hasba, Kamis (13/9/2018).
Hasba mengaku telah berkoodirnasi dengan seluruh honorer K-2 untuk menggalang aksi solidaritas atas nasib mereka. Dia juga meminta pemkab turut memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara itu.
“Kami akan kumpulkan seluruh pengurus ranting K-2 untuk membahas langkah yang akan ditempuh guna memperjuangkan nasib. Kami berharap agar pemkab juga memperjuangkan hak kami yang jumlah sekitar 600 orang,” pinta Hasba.