Pembatasan Usia Honorer K-2 Pendaftaran CPNS Dikeluhkan, Bupati Bulukumba: Ini Kabar Baiknya
Menyikapi tuntutan honorer K-2 itu, Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Menteri PAN-RB, Syafruddin.
“Saya sudah sampaikan kepada Menteri PAN-RB terkait adanya kekhawatiran jika aturan pembatasan usia bagi honorer K-2 tetap diberlakukan. Karena dengan begitu kuota seluruh daerah termasuk Bulukumba sulit terpenuhi,” terang Bupati usai bertemu Men-PAN dan ngobrol tidak resmi bersama Menteri PAN-RB pada pernikahan asisten ADC presiden di Jakarta.
Menurut Bupati, pihaknya telah melaporkan kalau kuota 163 CPNS honorer K-2 Bulukumba dipastikan tidak terpenuhi jika ada pembatasan usia 35 tahun. Sehingga dia menyarankan agar ada penambahan batas usia. Namun jika tidak memungkinkan, sisa kuota disalurkan ke umum karena ketentuan batas usia itu diperlukan.
Namun Men-PAN Syafruddin, lanjutnya mengaku tengah menyusun regulasi khusus yang pada intinya tetap akan mengakomodir honorer K-2 berusia di atas 35 tahun. Jadi bagi honorer K-2 yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS, diberikan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Menurut Men-PAN saat ini PP-nya (Peraturan Pemerintah) tidak lama lagi akan disahkan dan diupayakan sudah berlaku pada 2019. Jadi honorer K-2 yang tidak bersyarat pada seleksi CPNS, akan diakomodir dalam P3K dengan gaji sama dengan Upah Minimum Regional (UMR),” papar Bupati menirukan penjelasan Menteri PAN-RB.(*)