Staf Ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Qadriathi Dg Bau

PD Parkir Makassar “Ogah” tangani Parkir Liar Depan MP, ini Tanggapan Staf Ahli Dishub Sulsel

Minggu, 16 September 2018 | 18:39 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Perparkiran di Kota Makassar menjadi salah satu permasalahan yang butuh perhatian khusus. Kehadiran parkir liar yang menggunakan badan jalan sehingga menurunkan kapasitas jalan juga menjadi biang kerok kemacetan.

Salah satu ruas jalan yang saat ini menjadi sorotan karena maraknya parkir liar yang menggunakan badan jalan adalah jalan depan Mall Panakkukang dan jalan Boulevard Makassar.

pt-vale-indonesia

Direktur perusahaan daerah (PD) Parkir Kota Makassar, Irianto Ahmad yang dimintai keterangan terkait maraknya parkir liar, mengaku tidak bertanggungjawab dengan parkir liar yang marak di depan Mall Panakukkang tersebut.

“Itu Kami tidak kelola perkirnya” kata Irianto singkat.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Direktur PD parkir Kota Makassar tersebut, Staf Ahli Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Qadriathi Daeng Bau, M.Si,. M.Pd. menjelaskan apa yang diungkapkan oleh Direktur PD Parkir tersebut wajar saja.

Menurut Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar ini bahwa PD parkir hanya mempunyai kewenangan mengatur parkir yang sudah ditetapkan oleh walikota melalui peraturan daerah atau perwali. Untuk kasus di jalan Panakkaung dan Boulevard kalau memang jalan tersebut merupakan lokasi yang ditentukan pemerintah maka PD Parkir berkewajiban mengatur parkir di lokasi tersebut.

“PD parkir itu punya kewenangan mengelolah parkir yang ada ditepi jalan jika ada lokasi yang ditunjuk oleh walikota. Jadi tempat parkir itu ditetapkan oleh walikota. Nah kita lihat dulu kalau jalan Pengayoman dan Boulevard itu merupakan tempat parkir yang ditetapkan oleh wali kota maka perusahaan daerah dalam hal ini PD Parkir bekewajiban untuk mengatur perparkiran tersebut misalnya menetapkan masalah tarif,” jelasnya.

Pengamat transportasi Sulsel ini juga menjelaskan bahwa kehadiran parkir liar di daerah tersebut itu dikarenakan adanya bangunan-bangunan yang diperuntukkan sebagai pusat perbelanjaan, rumah toko, rumah kantor atau fungsi perdagangan dan jasa serta perhotelan yang semuanya bukan perusahaan yang dikelola oleh pemerintah alias milik swasta dan PD Parkir tidak punya kewenangan untuk mengatur parkir di daerah tersebut.

“Jadi prediksi saya karena bukan perusahaan daerah seperti Kanre Rong, maka pemerintah tidak menetapkan sebagai area parkir pinggir jalan maka di situlah perlu ditegaskan adanya amdalalin atau minimal dokumen manajemen rekayasa lalu lintas,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk mengatasi permasalahan perparkiran yang ada di depan Mall Panakkukang dan Jalan Boulevard tersebut memang butuh tidakan tegas dari instasi terkait. Sinergitas antas semua Dinas terkait dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau kasus Mall Panakkukang dan Boulevard itu bukan dan tidak boleh memang ada parkir pinggir jalan maka perlu duduk bersama atau, sinergitas antara dinas terkait perlu ditingkatkan dan berani untuk melakukan tindakan tegas kalau misalnya melanggar aturan itu paling penting supaya tercipta kondisi lalu lintas di Kota Makasar yang kondusif tidak lagi masyarakat menganggap pemerintah ini tidak berbuat dan masyarakat sekarang perlu diinformasikan kalau sudah ada tindakan seperti itu,” harapnya.(*)


BACA JUGA