#DAERAH
Ini Sebabnya Jumlah Penerbitan Kartu Kuning Melonjak di Bulukumba
Bulukumba, GoSulsel.com — Permintaan pengurusan kartu pencari kerja atau kartu kuning dilaporkan meningkat dalam dua bulan terakhir. Peningkatan itu terjadi terkait banyaknya warga yang ingin mengadu nasib dengan mendaftar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Bulukumba, Sumiati Mamang. Pihaknya mencatat, boleh dikata jumlah pemohon pengurusan kartu kuning mencapai 15 pemohon setiap hari. Angka ini meningkat dibanding hari biasa maksimal 5 pemohon.
“Jika dihitung, jumlah pemohon kartu kuning meningkat drastis setiap harianya dalam kurun dua bulan terkahir. Sedangkan sejak Januari hingga September 2018, Disnaker Bulukumba telah menerbitkan sebanyak 2.614 lembar kartu kuning,” beber Sumiati, Rabu (19/9/2018).
Dikatakan, jika dirinci maka jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning berdasarkan tingkatan sekolah terdiri dari, untuk tamatan SD dan SMP 8 orang, SLTA 1.265 orang, Diploma I, II dan III sebanyak 392 orang. Sedangkan untuk strata I dan II sebanyak 949 orang.
“Jadi jumlah keseluruhan pengurus kartu kuning hingga kini mencapai 2.614 orang terdiri dari laki-laki 1.361 orang dan wanita 1.253 orang,” katanya.
Hanya saja, lanjutnya, terkadang pemegang kartu kuning setelah mendapatkan pekerjaan tidak lagi melapor atau mengembalikan kartu kuningnya. Padahal harusnya mereka melapor ke Disnaker agar dihapus dari data pencari kerja.
“Sedangkan bagi pemegang kartu kuning yang belum mendapat pekerjaan, sebaiknya setiap enam bulan sedapat mungkin memperpanjang masa berlaku kartunya,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, tambah dia, persyaratan untuk pembuatan kartu kuning sebaiknya menyiapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, pas foto warna dan akta kelahiran serta kartu keluarga yang telah di fotokopi.(*)