#

Staf Ahli Dishub Sulsel Hadiri Pembahasan Amdalalin MCD di BPTD Wilayah XIX Sulselbar

Kamis, 20 September 2018 | 23:44 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Staf Ahli Dinas Perhuhungan Provinsi Sulawesi Selatan , Dr. Ir. Qadriathi Daeng Bau, M.Si., M.Pd menghadiri pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari pembangunan MC Donalds Jalan Perintis kemerdekaan di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Kamis (20/9/2018).

Qadriathi Daeng Bau menjelaskan bahwa dokumen Amdalalin meruapakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membangun gedung. Menurutnya tanpa amdalalin dan rekomendasi, pembangunan tidak boleh dilakukan.

pt-vale-indonesia

“Kan kalau ada pembangunan gedung itu kan harus ada amdalalinnya, dan harus ada rekomendasi dulu baru bisa bangun,” jelasnya.

Lanjut Qadriathi Daeng Bau, Misalnya untuk pembangunan yang berada di jalan nasional maka harus ada rekomendasi dari kementrian dalam hal ini BPTD Wilyah XIX, untuk jalan provinsi ada rekomendasi dari Pemprov dalam hal ini Dishub Sulsel dan untuk yang berada di jalan kabupaten harus ada rekomendasi dari Dishub Kabupaten/kota.

Namun menunurutnya, dari pemaparan amdalalin yang digelar di Kantor BPTD Wilayah XIX Sulselbar tersebut sedikit lucu. Pasalnya pemaparan dokumen amdalalin MC Donalds yang seharus dilakukan sebelum pembangunan gedung namun kali ini pemaparan dilakukan setelah gedung terbangun.

“Tadi itu lucu karena sudah terbangun dan baru mau urus amdalalinnya, kan seharusnya amdalalin dulu. Kalau pun dapat rekomendasi baru bisa bangun kalau tidak dapat rekomendasi jangan dibangun,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) agar tidak mengeluarkan Izin mendirikan bangunan (IMB) tanpa ada dokumen amdalalin dan rekomendasinnya.

“Harus ada rekomendasi baru ada pembanguan, ini yang sistem perizinan satu pintu ini yang bandel yang mengeluarkan IMB. Seharusnya IMB tidak diterbitkan sebelum ada amdalalin dan rekomendasi dari balai untuk jalan nasional dan untuk jalan kota dan provinsi harus ada rekomendsi dari Dishub Kota dan Provinsi,” tandasnya.