Staf Ahli Dishub Sulsel

Pengamat Transportasi Sebut Sistem Perizinan Jangan Cuma Mengejar PAD

Jumat, 21 September 2018 | 19:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Kehadiran gedung – gedung dengan perparkiran yang minim akhir-akhir ini menjadi sorotan. Pasalnya gedung-gedung tersebut menggunakan badan jalan sebagai tempat perparkiran sehingga mengurangi kapasitas jalan.

Pengamat transportasi Sulawesi Selatan, Qadriathi Daeng Bau, menyebutkan bahwa seharusnya pemilik gedung-gedung ini ditegasi. Selain itu, kehadiran beroperasinya gedung gedung tersebut akibat lemahnya sistem perizinan.

pt-vale-indonesia

“Itulah kekeliruan dan tingkat kesadaran dari pengusaha-pengusaha untuk melengkapi dokumen entah kerena mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kita tidak paham hal tersebut. Dan terkadang lemahnya kontrol di bagian perizinan, sehingga begitu disodorkan dokuman amdalalin yg belum dibahas juga dianalisis maupun dikritisi serta direkomendasikan oleh BPTD sebagai perpanjangan tangan kementrian perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat kalau jalan nasional, sedangkan pembangunan di jalan provinsi melalui rekomendasi dishub provinsi dan dishub kota/kabupaten jika pembangunan di sekitar jalan kota/kabupaten. Rekomendasi juga ada dua bisa layak beroperasi maupun tidak layak,” katanya.

Staf ahli Dishub Sulsel tersebut juga mengatakan agar sistem perizinan tidak mudah mengeluarkan atau menerbitkan surat Izin mendirikan bangunan (IMB) kalau belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) yang telah direkomendasikan.

“Kalau belum ada rekomendasi yang valid bahwa itu layak, seharusnya sistem perizinan satu pintu tidak boleh mengeluarkan izin, jangan sampai terkesan mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah),” lanjutnya.

Dosen Fakultas Teknik Sipil Univeesitas Negeri Makassar (UNM) tersebut menjelaskan bahwa dokumen amdalalin dibutuhkan untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan dengan keberadaan atau beroperasinya suatu gedung.

“Dokumen amdalalin itu mengatur supaya jangan ada pembangunan baru yang ternyata menimbulkan kemacetan di sekitar wilayah tersebut. makanya perlu diatur semua supaya transportasi kita ini tertib, aman dan lancar di provinsi Sulawesi Selatan khususnya Kota Makasaar kalo tidak memulai dari sekarang kapan lagi jangan menunggu kemacetan semakin merata di berbagai tempat akibat beroperasinya suatu usaha tanpa meminimalisir efeknya,” tandasnya.(*)


BACA JUGA