#

Dishub Sulsel Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Selasa, 09 Oktober 2018 | 19:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan menghadir rapat terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penegelolaan terminal penumpang tipa B di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (8/10/2018).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulsel, Usman Lonta. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Sulsel, Muh. Andi Anis yang hadir dalam rapat mrngatakan  ranperda tersebut dibuat sebagai dasar terkait pengalihan pengelolaan terminal tipe yang sebelumnya dikelola oleh kabupaten/kota.

pt-vale-indonesia

“Jadi  ini ranperda untuk mendesak atau sebagai bahan untuk teman-teman di perhubungan itu melaksanakan operasional di lapangan dan untuk melaksanakan Undang-undang yang memang pengelolaanya ini terminal di Provinsi,” katanya. 

Ia juga menjelasakan bahwa ranperda terkait pengelolaan terminal tipe B tersebut sudah menemui titik terang. “Alhamdulillah pembuatan ranperda ini sudah mulai ada titik terang artinya kita tinggal tunggu pembuatan SKnya oleh panitian untuk dipansuskan,” tambahnya. 

Bardasarkan Undang-undang, ada 16 terminal tipe B di Sulsel yang akan dikelolah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Berikut nama-nama kabupaten di Sulsel yang pengelolaan terminalnya beralih ke Pemprov yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Wajo, Sidrap, Palopo, Malili, Soppemg, Enrekang, dan Toraja.(*)


BACA JUGA