Pelaku Penyebar Berita Hoax Gempa Bulukumba Saat Dimintai Keterangan oleh Polisi. (Foto: Asmaun/GoSulsel.com)

Pelaku Penyebar Berita Hoax Gempa Bulukumba Ditangkap, Kapolres: Hati-hati Bermedia Sosial

Selasa, 09 Oktober 2018 | 15:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bulukumba, GoSulsel.com — Pelaku penyebar berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian (Hate Speech) terkait isu gempa dan tsunami yang beberapa waktu lalu membuat masyarakat Bulukumba panik, akhirnya berhasil dibekuk petugas unit Tipiter Satreskrim Polres Bulukumba, Senin (8/10/2018) malam.

Penyebar hoax yang masih dibawah umur itu ditangkap petugas bernama Isra (15). Pelaku ditangkap di rumah kakaknya terletak di Dusun Batu Nilamung, Desa Jojolo, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, berjarak sekitar 2 kilometer dari rumah orang tuanya.

pt-vale-indonesia

Sebelum ditangkap, Isra, yang tercatat sebagai warga Dusun Dumpu, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, berupaya menghindar ke rumah kakaknya setelah mengetahui kalau dirinya sedang dicari polisi karena menyebarkan berita hoax.

Pelaku ditangkap setelah keberadaannya dilacak. Petugas kemudian intens melakukan komunikasi dengan keluarga. Alhasil, polisi akhirnya mendapatkan tempat pelaku bersembunyi.

Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Tipidter Polres Bukukumba Bripka Ahmad Fathir, melakukan profilling terhadap akun Facebook ICCA I-CA. Lewat akun itu polisi terus bisa melacak aktivitas dan keberadaan pelaku.

Melalui akun Facebook pribadi yang diberi nama @ Icca I- ca, yang menuliskan status ”Yesss GEMPAKI BULUKUMBA Aminnnn,” yang ditambah hastag #KANDAYYA.

Saat ini, Isra berada di unit tipidter polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebar berita hoax.

“Atas perbuatan ini, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bulukumba atas postingan ini. Saya berjanji tidak akan menyebarkan berita bohong lagi. Ini karena saya marah, karena dapat berita bendungan Bili-Bili, yang katanya akan runtuh ternyata bohong,makanya saya juga buat status palsu,” kata Isra.

Kapolres Bulukumba AKBP Anggiat Naulifar Siregar berharap masyarakat bijak bermedsos dan tidak asal menyebar isu hoax serta ujaran kebencian.

“Saya imbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial jangan menebar berita hoax apalagi ujaran kebencian. Karena ini bisa membuat resah dan konflik di masyarakat karena kami tidak segan bertindak,” jelas Anggiat, Selasa (9/10/2018).

Atas pelanggaran ini, pelaku dikenakan Pasal 42A Ayat 2 Junto Pasal 28 UUD 19 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan informasi dengan ancaman 6 tahun penjara. Tapi pelaku masih di bawah umur maka tetap mengacu Undang-Undang perlindungan anak.(*)