Pasca Putusan MK, Personil KPUD Selayar Bertambah Dua Komisioner

Selasa, 16 Oktober 2018 | 23:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Pasca Putusan MK, Personil KPUD Selayar Bertambah Dua Komisioner

Selayar, GoSulsel.com – Dua komisioner KPU Selayar dilantik Ketua KPU RI Arif Budiman berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 1256/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018, tertanggal 12 Oktober 2018 di Hotel Aston, Pluit Jakarta, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

pt-vale-indonesia

Kedua komisioner baru itu adalah Andi Dewantara dan Mansur Sihadji. Pelantikan ini juga diikuti sebanyak 33 KPU Kab/Kota lainnya dari provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Pengisian posisi komisioner KPUD tersebut untuk mengisi kekosongan personil pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan porsi personil KPU Kab/Kota sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk dalam wilayah tersebut.

Khusus Kabupaten Kepulauan Selayar, sebelumnya hanya diisi tiga komisioner yang dilantik beberapa waktu lalu yaitu Sukardi (Ketua), Andi Nastuti (Anggota), dan Nandar Jamaluddin (Anggota).

Keputusan pelantikan kedua anggota KPUD itu didasarkan pada seleksi yang dilakukan KPU Sulsel. Keduanya merupakan urutan selanjutnya berdasarkan hasil pelaksanaan fit dan propertes di Makassar beberapa waktu lalu.

Sebelum menjadi komisioner, Andi Dewantara menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Hukum di Sekretariat KPU Selayar. Andi Dewantara, banyak berkecimpung sebagai aktivis di sejumlah organisasi, termasuk organisasi kemahasiswaan.

Sedangkan Mansur Sihadji, sebelumnya tercatat sebagai akademisi atau dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buton. Dan saat ini sebagai Komisioner KPU Selayar. (*)


BACA JUGA