Pengamat Pemerintahan Unhas: Gubernur Sulsel Harus Evaluasi Keberadaan TP2D

Jumat, 02 November 2018 | 15:35 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Mereka ini kan lebih daripada lembaga yang sifatnya mensingkronisasi program, baik antar internal OPD atau antar OPD 1 dengan OPD lainnya. Nah kemudian saya kira kewenangan-kewenangan yang dimilikinya itu tidak boleh melebihi kewenangan-kewenangan dalam hal implementasi program oleh OPD-OPD,” jelasnya.

Diingatkan pula, bahwa tidak ada sama sekali aturan yang membenarkan TP2D memiliki kewenangan lebih dari OPD. Dijelaskan lebih jauh bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur hanya memberikan penjabaran bahwa TP2D ini akses wilayahnya hanya membantu, mensingkronisasi, dan melakukan monitoring program.

pt-vale-indonesia

Baca Juga: Devo Khaddafi Klarifikasi Tudingan Miring Soal TP2D Pemprov Sulsel

“Nah saya kira semua OPD juga bermitra dengan TP2D ini hanya untuk menilai bagaimana program-program dan tidak harus melampaui kewenangan yang dimiliki oleh OPD. Karena yang tetap berdaulat itu adalah unsur-unsur struktural yang ada di OPD,” tegasnya.

Jika melampui kegiatan dari OPD, Andi Lukman menegaskan bahwa DPRD mestinya meminta keterangan dari Gubernur dan Wakil Gubernur, bahkan sangat memungkinkan mengajukan hak interpelasi ke pihak yang mengangkat TP2D.

“Dan saya kira gubernur dan wakil gubernur juga harus kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan TP2D ini. DPRD saya kira tidak bisa meminta langsung keterangan dan mengevaluasi TP2D, tapi DPRD meminta kepada gubernur dan wakil gubernur,” demikian Andi Lukman.(*)

Halaman:

BACA JUGA