Parkir Sembarang Tempat, Dishub Sulsel Gembok Randis Milik Pemkot Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Privinsi Sulawesi Selatan menggelar penertiban kendaraan yang terparkir liar di Jalan Ahmad Yani Makassar, Rabu (7/11/2018).
Dalam penertiban tersebut, Dishub Sulsel yang bekerjasama dengan Denpom dan Propam Polda Sulsel berhasil menggembok beberapa kendaraan di jalan tersebut yang salah satunya mobil kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekaya Lalu Lintas Dishub Sulsel, Eko Pranoto yang ikut dalam penertiban tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilkukan agar jalan tersebut bebas dari parkir liar.
“Kan jalan ini (JL Ahmad Yani) merupakan kawasan tertib berlalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang terparkir sembarang apalagi menggunakan badan jalan,” katanya.
Ia juga menjelaskan kegiatan tersebut sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan. Dimana salah satu penyebab kemacetan adalah adanya hambatan samping termasuk adanya perkir di sembaran tempat atau parkir liar.
Eko Pranoto juga mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan terutama di jalan-jalan yang masuk kawasan tertib lalu lintas. “Insya Allah besok kami akan turun lagi melakukan penertiban. Kami berharap Kawasan tertib berlalu lintas ini betul-betul tertib dan bebas hambatan,” tandasnya.(*)