Samsat Makassar Sweeping, 70 Ditilang dan 8 Kendaraan Disita

Rabu, 07 November 2018 | 16:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Makassar I) kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor bersama Polisi Militer, Polantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja, di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Rabu (7/11/2018). 

Kegiatan tersebut bergabung dengan operasi zebra. Pada penertiban ini petugas menjaring 113 unit kendaraan, sebanyak delapan unit kendaraan langsung diamankan oleh petugas dari Polwiltabes Makassar karena berbagai sebab. 

pt-vale-indonesia

Dari 113 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak 70 unit kendaraan langsung ditilang oleh petugas yakni kendaraan roda dua sebanyak 55 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 15 unit karena tidak membawa kelengkapan seperti STNK dan SIM. 

Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid mengatakan, sebanyak 33 unit kendaraan memilih membayar pajak di tempat dibanding ditilang senilai Rp 39.777.315. 

“Ada 113 kendaraan yang kami jaring, 70 unit ditilang, 33 unit membayar pajak di tempat, 8 unit diamankan, dan sisanya kami berikan kesempatan membayar pajak di samsat Makassar,” kata Harmin. 

Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar I. Ia menambahkan, Samsat Makassar I akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.

“Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu,” tambahnya.(*)


BACA JUGA