Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, yang Terpasang di Sepanjang Jalan poros Makassar - Maros, Ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Rabu (14/11/2018)/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com
#

Bawaslu Maros: Tidak Ada Aturan Benarkan APK Boleh Dipaku di Pohon

Rabu, 14 November 2018 | 15:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang bergambar calon presiden petahana Joko Widodo, yang terpasang dan terpaku di pohon sepanjang jalan poros Makassar – Maros, diturunkan oleh badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Maros.

Hal itu lantaran, ratusan APK tersebut dinilai melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Bawaslu juga tidak membenarkan adanya aturan yang memperbolehkan APK dipasang dengan cara dipaku di pohon.

pt-vale-indonesia

“Pemasangan APK itu diatur berdasarkan SK KPU. Penerbitan SKnya juga berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah dan di situ sama sekali tidak ada satupun disebutkan lokasi pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon-pohon,” ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman, Rabu (14/11/2018).

Lanjut Sufirman, bahwa pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon dilarang dengan pertimbangan etika dan estetika, “Semuanya tertuang dan diatur dalam Perda Kabupaten Maros,” katanya.

Selain APK Jokowi, juga APK milik calon legislatif yang terpasang di sepanjang jalan poros Makassar – Maros, hingga perbatasan Maros-Pangkep ikut ditertibkan oleh Satpol PP.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Maros dan Satpol PP masih melakukan aksi penertiban terhadap APK yang dinilai melanggar aturan.(*)


BACA JUGA