Bawaslu Gowa Singkirkan APK Caleg di Taman Kota
GOWA, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di taman Kota Jl. Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
“KPU sendiri telah menjelaskan bahwa semua Jl. Poros mulai dari Sultan Hasanuddin sampai Sungguminasa itu termasuk taman Kota. Dan itu harus kita clearkan semuanya,” ujarnya Samsuar Saleh Ketua Bawaslu Gowa.
Bawaslu bersama pihak Satpol PP, dan Polres Gowa menertibkan sejumlah APK yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin. Menurut Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh penertiban ini dilakukan sesuai arahan dari Sintap yang tidak memperbolehkan adanya APK di Taman Kota.
Samsuar juga mengatakan penertiban APK ini akan dilakukan secara bertahap, Sebab terdapat banyak titik yang harus ditertibkan.
“Jadi hari ini ada 12 kecematan yang melakukan penertiban APK secara serentak. Jadi hari ini kita lakukan penertiban berdasarkan hasil koordinasi dengan Satpol PP, Sintap, Lingkungan Hidup, dan Kepolisian,” katanya.
APK yang telah ditertibkan ini selanjutnya akan diamankan di Kantor Bawaslu Gowa sebagai barang bukti.
“Kalau teman-teman Parpol masih mau menggunakannya kembali silahkan ke kantor. Yang jelas tidak boleh lagi di pasang di Taman Kota,” katanya lagi.
Ia juga menyebutkan jika jauh-jauh hari Bawaslu Gowa sudah memberikan imbauan kepada Parpol agar tidak memasang APK di taman kota. “Sudah sering kita sampaikan, bahkan kami juga sampaikan mana titik yang dilarang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, jika Parpol ingin kembali memasang APK, Bawaslu Gowa mempersilahkan akan tetapi di titik yang telah ditentukan. Sementara jumlah APK yang dipasang itu hanya 10 APK perparpol dan percaleg itu 5 APK.
“Untuk tempat-tempat pemasangan APK itu sudah di SK kan oleh KPU. Jadi kalau masih tetap melanggar, kami akan berikan sangsi Administrasi,” tambahnya.(*)