Ilustrasi
#

KPUD Maros Mulai Data Pengidap Gangguan Jiwa, Ini Jadwalnya!

Jumat, 23 November 2018 | 15:03 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maros, sudah mulai melakukan pendataan terhadap warga Maros yang diidentifikasi mengalami gangguan jiwa. Hal itu, diungkapkan oleh salah satu komisioner KPUD Maros Mujaddid.

Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk memberikan hak memilih kepada seluruh warga Indonesia.

pt-vale-indonesia

“Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat harus didaftarkan menjadi pemilih. Sekarang tahapannya masih pada pendataan,” katanya saat dihubungi. Jumat (23/11/2018).

Ia menjelaskan bahwa cara dalam melakukan pendataan terhadap pengidap gangguan jiwa yakni dengan melakukan koordinasi kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) juga Dinas Sosial. Dimana, waktu pendataannya akan dilakukan selam 30 hari.

“Jadwal Pendataan khusus tidak ada, bisa disesuaikan dengan jadwal perbaikan DPT-HP2 selama 30 hari, sesuai yang direkomendasikan oleh Bawaslu,” uajrnya.

Namun demikian, prokontra terhadap kebijakan baru ini terus bermunculan dari masyarakat. Lantaran, tidak adanya aturan yang jelas tentang hal tersebut. Sehingga, tergantung KPU sebagai pelaksana dari pada undang-undang. Dimana, kebijakan UU akan dituangkan dalam PKPU, sebagai spesifikasi UU Pemilu.(*)


BACA JUGA