Kepala Dinas PMD Bantaeng Chaeruddin Arsyad

Pasca Pengaduan ke Ombudsman, Wabup Bantaeng Janji Pertemukan Kades dan Sekdes Nipa-Nipa

Selasa, 27 November 2018 | 16:22 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Wakil Bupati Bantaeng Haji Sahabuddin, berencana mempertemukan Kepala Desa Nipa-Nipa Suwardi dengan Sekretaris Desa Hamsir Majid. Langkah ini ditempuh Pemkab Bantaeng untuk bisa menengahi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan kedua belah pihak.

Rencana pertemuan tersebut diutarakan Camat Pa’jukukang Jamaluddin. Menurut dia, Pemkab Bantaeng sudah mengagendakan mempertemukan Kades dan Sekdes Nipa-Nipa. Pertemuan keduanya akan dipimpin Wakil Bupati Bantaeng.

pt-vale-indonesia

“Rencananya keduanya akan dipertemukan di ruang kerja wakil Bupati Bantaeng Haji Sahabuddin, Kamis 28 November 2018 besok. Mudah-mudahan persoalan ini bisa didamaikan atau diselesaiikan,” kata Camat Pa’jukukang, Selasa (27/11/2018) di kantor DPRD Bantaeng.

Dia juga secara tegas menyatakan kalau hingga kininpihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait penggantian atau pengangkatan pejabat Sekdes Nipa-Nipa.

Bahkan pihaknya sempat memfasilitasi kasus yang melibatkan Kades dan Sekdes Nipa-Nipa. Tapi sudah tidak bisa lagi karena sudah ditangni polisi. Meski begitu tetap diupayakan untuk berdamai tapi tetap tidak bisa.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Bantaeng Chaeruddin Arsyad, mengaku telah mengupayakan penyelesaian kasus yang terjadi di Kantor Desa Nipa-Nipa. Hanya saja, sampai sekarang belum ada solusi.

Dia menyebutkan, jika mengacu aturan terkait pemecatan Sekdes tersebut itu belum.bisa dibenarkan. Sebab segala seauatunya yang berlaku di pemerintahan harus berdasarkan aturan.

“Jadi kalau pemecatan itu sifatnya hanya sepihak, maka itu tidak dibenarkan. Apalagi Camat belum mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan pejabat Sekdes yang baru,” jelas Chaeruddin.

Dengan begitu, Sekdes Nipa-Nipa yang sah masih bisa berkantor dan melaksanakan tugasn dan tanggungjawabnya sebagai Sekdes sampai ada pemberhentian secara sah seauai aturan yang berlaku. (*)


BACA JUGA