Kepala Dinas Sosial Gowa

PKH Jadi Solusi Jitu Penanganan Kesehatan dan Pendidikan

Senin, 03 Desember 2018 | 23:38 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Program Keluarga Harapan PKH yang dikeluarkan Kementrian Sosial Republik Indonesia menjadi solusi jitu penanganan Kesehatan dan Pendidikan.

kabupaten Gowa sendiri di tahun 2010 menjadi kabupaten percontohan yang mampu menangulanlangi Kesehatan dan Pendidikan secara gratis

pt-vale-indonesia

“Kabupaten Gowa tidak di ragukan lagi menangani pendidikan dan kesehatan, sebab di masa kepemimpinan Ichsan Yasin Limpo pendidikan, kesehatan digratiskan” ujar Syamsudin Bidol Senin (3/12/18).

Syamsudidin menyampaikan bahwa dalam program PKH, merupakan sebuah struktur yang konkret yang didalamnya terdapat Kordinator Kabupaten dan Pendamping dan itu direkrut langsung oleh Kemnsos secara online

Untuknya itu posisi pemerintah daerah mengawal jalanya PKH, dalam hal ini yanh diberikan kepercayaan yakni Dinas Sosial, bersinergi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas keagamaan.

“ketiga ini adalah jaringan dalam mensukseskan PKH, jadi komitmen pemerintah daerah yakni menyediakan fasiltas yang memadai bagi warganya” beber Syamsuddin

Kabupaten Gowa sendiri di tahun 2018 terdapat 23000 Keluarga Penerima Manfaat yang di dampingi sebanyak 80 pendamping.

Dalam penerimaan KPM sendiri itu dilakukan di Bank Imbala di tahun 2018 sendiri di bayarkan secara Non tunai, melalui Kartu Kesejahtraan Sosial, maka pihak Pendamping di wajibkan mendampingi penerima KPM saat melakukan transaksi

“saya wajibkan untuk mendampingi penerima KPM karena ada pinnya, tanpa ada pembayaran karena itulah tugas pendamping, karena dia sukarela dan digaji” ujar Syamsuddin

Ditahun 2018 KPM menerima sebanyak RP1.890 di bayarkan secara bertahap, ditahap pertama Rp. 500.00 tahap kedua Rp. 500.00 ketiga RP.500.00 tahap ke empat RP 390.00

Untuk mengontrol penerima KPM maka dibentuklah kelompok agar cepat terkordinir dalam penyampaian informasi

” pembentukan kelompok KPM itu diatur dalam pedoman umum yang berbunyi sebaiknya penerima KPM dikelompokkan dan menunjuk salah satu dari penerima KPM sebagai ketua kelompok” ujar syamsuddin.(*)


BACA JUGA