Diduga Aktif Kampanye Pilpres, Enam ASN dan Satu Caleg Bantaeng Diproses Panwas
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 2 perangkat desa terpaksa berurusan dengan Panwaslu Kecamatan Bantaeng, karena diduga terlibat politik praktis saat digelar kampanye salah satu calon wakil presiden (cawapres) di Pantai Seruni Bantaeng, pekan lalu.
Keenam aparat yang diduga melanggar tersebut tiga orang yakni Fm, Hs dan Ft berstatus guru ASN dan satu orang berinisal AM, merupakan ASN di BPKD Pemkab Bantaeng. Selain itu, dua orang lainnya merupakan perangkat desa, keduanya adalah, Su sebagai Kasi Pemerintahan di Desa di wilayah Kecamatan Sinoa dan Kh perangkat desa di wilayah Kecamatan Uluere.
Bukan hanya itu, Panwaslu juga sedang mengkaji keterlibatan oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Bantaeng yang menyertakan perangkat desa untuk berkampanye. Dalam laporan masyarakat itu, tampak oknum caleg itu berfoto bersama dua perangkat desa menggunakan atribut atau baju partai.
Sedangkan keempat ASN terpaksa diproses Panwas karena mereka mengunggah foto di akun facebooknya masing-masing bersama caleg dari DPR RI. Ini kemudian menjadi dasar pelaporan masyarakat ke Panwaslu.
Rombongan ASN tersebut dilaporkan karena diketahui mereka berperilaku aktif dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan salah satu cawapres yang di pusatkan di Pantai Seruni Bantaeng beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bantaeng Andi Rezki mengatakan, dari enam aparat yang diduga melanggar aturan itu, dua diantaranya sudah dimintai keterangnya oleh Panwas. Sedangkan empat lainnya masih dalam tahap pemanggilan.
“Jika dari hasil investigasi dan pemeriksaan nantinya, mereka diduga kuat terbukti terlibat dan memenuhi syarat formill dan materil, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi temuan hingga kasusnya dilimpahkan dan diproses pihak Gakkumdu Bantaeng,” tegas Andi Rezki, Minggu, (31/12/2018) kemarin.
Dengan munculnya kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, Ketua Panwaslu meminta Pemda Bantaeng harus lebih tegas dan terus memgimbau seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam politik praktis di pemilu 2019 ini.
Sebab bukan cuma Bawaslu, Panwas, KPUD dan jajarannya, lanjut dia, tapi peran pemerintah sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap ASN demi terciptanya pemilu yang berintegritas. “Intinya Pemkab Bantaeng harus tegas dalam menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat politik praktis,” jelasnya.
Dia menyebutkan, perangkat desa tersebut terbukti melanggar, maka bisa dijreat UU No 7 Pasal 280 ayat 3 dan caleg melanggar dikenakan ayat 2 dengan pasal yang sama masing-masing dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara denda Rp 12 Juta.
Sedangkan bagi ASN yang melanggar dikenakan sanksi berdasarkan surat edaran MenPAN-RB tentang netralitas ASN di Pilkada dan Pileg.(*)