BPJS Kesehatan

Tak Ada Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Makassar

Sabtu, 05 Januari 2019 | 14:30 Wita - Editor: Irwan Idris -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rumah sakit ramai-ramai menghentikan kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena terkait dengan masalah sertifikat akreditasi. Lalu bagaimana dengan rumah sakit di kota Makassar?

Humas BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Wira Pratiwi mengatakan bahwa sebanyak 50 Rumah Sakit di Kota Makassar melanjutkan hubungan kerjasamanya dengan BPJS.

pt-vale-indonesia

“Untuk Makassar ada 50 Rumah Sakit yang masih melanjutkan kerjasama. Tidak adaji yang putus kontraknya, sama seperti tahun lalu,” jelas Wira saat dihubungi via whatsapp, Jumat (04/01/2019) kemarin.

Menurutnya, beberapa rumah sakit di beberapa wilayah yang memutuskan kerjasama disebabkan karena salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah Rumah Sakit harus memiliki sertifikat akreditasi.

“Sertifikat akreditasi itu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa apabila ada rumah sakit yang memutuskan kontrak lantas masih ada pasien yang sementara dirawat, maka pasien masih tetap mendapat pelayanan hingga perawatan selesai.

“Kalau terjadi putus kontrak, pasien yang sudah terlanjur di rumah sakit, masih tetap mendapat pelayanan sampai benar-benar sembuh,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Nurfadhilah Bahar


BACA JUGA