ACC Sebut Kinerja Kejati Sulselbar Merosot
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Launching Antikorupsi 2018 dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan Badan Anti Corruption Commitee (ACC) meninggalkan catatan penting bagi Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Pihaknya menilai kinerja Kejati Sulselbar sangat merosot dibandingkan tahun 2017.
“Tahun 2018, anggaran belanja yang diterima Kejaksaan Agung RI sebesar Rp6,4 triliun dibanding Tahun sebelumnya yang hanya Rp4,6 triliun. Kenaikan ini semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja khususnya dalam penanganan perkara, faktanya Kinerja Kejati Sulselbar sangat merosot dibanding Tahun 2017,” jelas Peneliti ACC Sulsel, Anggareksa, Senin (07/01/2019)
Menurutnya, sudah saatnya Kejati Sulsel melakukan evaluasi kinerja Aspidsus. Kejati mestinya tidak terkungkung dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak pada lemahnya kinerja, berimplikasi lemahnya Progress penanganan perkara serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi ini.
“Ini menjadi tanggung jawab yang harus segera diselesaikan Kejati Sulselbar yakni penyelewengan dana reses 50 orang anggota DPRD Makassar. Di mana dalam kasus ini terungkapnya fakta penggunaan dana reses namun tidak ada pertanggungjawaban atau dana tersebut dipakai anggota dewan tapi tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi tugas yang tidak pernah terselesaikan. Kejati Sulsel seakan tidak berkutik menghadapi koruptor yang menghilangkan diri.
“Dari 37 DPO yang terdaftar di Kejati Sulselbar, ternyata terdapat 6 orang DPO yang tidak masuk dalam list daftar resmi DPO Kejati Sulselbar. Laporan diproses di tahap penyelidikan dan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” tegasnya.
Sementara, kata dia, Kejati Sulselbar memeriksa laporan secara diam diam termasuk memeriksa saksi-saksi secara sembunyi sembunyi. Hal ini dibuktikan dalam beberapa kasus dan terungkap ketika jurnalis melakukan kroscek.
“Pada tahap penyidikan kasus justru tidak bergerak ke tahap penuntutan bahkan dihentikan secara diam-diam. Tertutup nya akses informasi kepada masyarakat termasuk dokumen penghentian kasus (menghindari gugatan pra pengadilan),” pungkasnya.(*)
Reporter: Nurfadhilah Bahar/Gosulsel.com