Warga lapas Klas 1 Makassar melakukan perekaman e-KTP, Selasa 8 Januari 2019

361 Warga Lapas Kelas 1 Makassar Ikut Perekaman E-KTP

Selasa, 08 Januari 2019 | 18:21 Wita - Editor: Irwan AR -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melakukan perekaman e-KTP di Lapas Kelas 1 Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (9/1/2019).

Perekaman e-KTP tersebut untuk tahanan Lapas Kelas 1 Makassar yang berasal dari Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Kadis Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan perekaman e-KTP tersebut dilakukan berdasarkan audience yang dilakuka pihak Lapas Kelas 1 Makassar dengan Walikota Makassar Ir Ramdhan ‘Danny” Pomanto beberapa waktu lalu.

“Kita lakukan perekaman khusus kepada warga Makassar yang menghuni Lapas Kelas 1 Makassar,” ungkap Aryati Puspadari Abady saat ditemui di Lapas Kelas 1 Makassar.

Menurut Aryati, sebanyak 361 warga Lapas Kelas 1 Makassar yang akan dilakukan perekaman e-KTP.

“Ini khusus warga Makassar saja yang menjadi tahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Kalau untuk warga Lapas yang diluar Makassar itu diluar kewenangan kami,” tambahnya.

Adapun alat perekaman yang dijalankan di dalam Lapas Kelas 1 Makassar, lanjut Aryati, yakni sebanyak tiga unit alat.

“tiga alat yang diturunkan. Sejauh ini belum ada kendala yang kita hadapi. Kalaupun hari ini tidak selesai besok kita akan lanjutkan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Makassar Budi Sarwono mengatakan, 99,9 persen warga Makassar yang menjadi tahanan di Lapas Kelas 1 Makassar siap mengitu pemilu pada April 2019 mendatang.

“Mudah-mudahan hal ini bisa maksimal dan bisa memudahkan KPU untuk merekap warga Lapas yang akan ikut pemilu,” paparnya.

Setelah perekaman tersebut, kata Budi, pihaknya tinggal menunggu pihak KPU untuk mendata semua warga Makasaar yang ada di Lapas.

“Untuk sementara warga Makassar dulu yang dilakukan perekaman sejauh. Mungkin setelah ini, warga luar Makassar yang menekam di Lapas juga akan dilajukan perekaman,” tambahnya.

Budi menjelaskan, bahwa dalam hal ini, warga binaan Lapas digolongkan menjadi tiga yakni warga Makassar, warga Sulsel dan warga diluar Sulsel.

“Jadi nantinya perekaman untuk warga Sulsel dan warga diluar Sulsel bisa mudah ketika sudah digolongkan. Setelah ini akan dilakukan perekama untuk mereka juga,” pungkasnya.(*)

(Kontributor:Jusrianto/gocakrawala)


BACA JUGA