Bawaslu Bulukumba dibantu Satpol PP, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kamapnye Caleg, Kamis (17/1/2019)
#

Langgar Aturan, Bawaslu Bulukumba Tertibkan 4.959 Jenis APK

Kamis, 17 Januari 2019 | 17:53 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Meski telah dilakukan imbaun dan penyampaian kepada seluruh partai dan caleg peserta pemilu 2019, namun masih banyak yang tidak menindahkannya. Akibatnya, Bawaslu bersama Satpol PP Bulukumba menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tetsebar di Sepuluh Kecamatan, Kamis (17/1/2019).

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman, APK itu ditettibkan karena melanggar etika, estetika, keindahan, dan kebersihan lingkungan serta aturan
perundang undangan.

pt-vale-indonesia

“Jadi sebelum proses Penertiban ini kami lakukan di Sepuluh Kecamatan yang berlangsung selama Ima hari lalu, Bawaslu Bulukumba telah mengeluarkan mbauan kepada seluruh parpol peserta Pemilu untuk selalu taat terhadap aturan,” jelas Abdul Rahman, Kamis (17/1/2019).

Penertiban ini, lanjut dia, APK yang terpasang tidak sesuai aturan sesuai UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 298 (2) dan Peraturan KPU No 28 tahun 2018 pasal 31 ayat 2. Sedangkan tugas Bawaslu tertuang dalam Persturan Bawalu RI Nomor 28 tahun 2018 pasal 26 ayat 2.

Dia menyebutkan, selama Lima hari Proses Penertiban yang dilaksanakan, tercatat sebanyak 4.959 APK dari berbagai ukuran mulai dari Jenis Poster, Baliho, Spanduk, Banner dan Umbul-umbul, APK yang diamankan tidak dirusak, melainkan hanya ditertibkan saja.

“Bagi para Caleg atau partai yang APKnya ditertibkan, bisa diperoleh kembail. Namun dimnta untuk di pasang atau dipindahkan di lokasi dan titik yang telah ditetapkan KPU Bulukumba,” tandasnya. (*)


BACA JUGA