Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, M. Sahril S
#

LBH Salewangang: Kampanye Berkedok Reses

Sabtu, 19 Januari 2019 | 17:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Tidak lama lagi warga Kabupaten Maros khusunya, akan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serentak, pada 17 April mendatang. Mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) sampai pada Presiden dan Wakil Presiden. 

Sejumlah pelanggaran pun mewarnai perhelatan demokrasi yang digelar sekali dalam lima tahun ini. Untuk legislatif misalnya, para petahana disinyalir kuat melakukan pelanggaran-pelanggaran untuk meraih kesempatan duduk kembali sebagai anggota dewan. 

pt-vale-indonesia

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang M. Sahril S, bahwa maraknya calon anggota legislatif (caleg) petahana yang melakukan kampanye dengan berkedok reses. 

“Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, yang menjadi landasan Pemilu 2019. Bahwa tidak dibenarkannya menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Bisa dilihat bahwa masih banyak saja caleg-caleg yang melanggar aturan tersebut seperti halnya para petahana mengambil kesempatan memanfaatkan fasilitas pemerintah,” kata Syahril. 

Selain memanfaatkan fasilitas egara dalam mengampanyekan pribadinya. Sejumlah petahana juga melakukan upaya-upaya intervensi terhadap kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan kampanye. 

“Kesempatan-kesempatan seperti ini mesti Bawaslu jeli untuk melihatnya. Menggunakan fasilitas negara sampai pada intervensi dilakukan untuk meraih kursi legislatif. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf H,” ujarnya.(*)


BACA JUGA