#Bantaeng
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Aparat Desa Bonto Tallasa Ditersangkakan Gakkumdu Bantaeng
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Setelah melalui penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu, akhirnya tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bantaeng melimpahkan berkas perkara yang melibatkan KH, ke Kejari Bantaeng, Rabu (30/1/2019)
Berkas perkara dengan LP No. 15/I/2019/Sulsel/Res Bantaeng tanggal 21 Januari 2019, diserahkan Penyidik Gakkumdu Bripka Roslina dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu, Ningsih Purwanti dan diterima Kasi Pidum Kejarai Bantaeng, Suwarni Wahab.
Usai penyerahan berkas perkara, Ningsih Purwanti mengatakan, pelimpahan berkas tahap pertama terhadap tersangka KH, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Bonto Tallasa, dilakukan penyidik karena dianggap telah memenuhi unsur dan syarat materil.
“Perangkat desa itu dijadikan tersangka oleh Gakkumdu karena dari hasil pengembenagan penyelidikan ditemukan data kalau Kh, selain masih tercatat sebagai perangkat desa dan menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Bonto Tallasa, juga terdaftar sebagai pengurus partai,” ungkap Ningsih.
Dikatakan, hasil penyelidikan penyidik Gakkumdu KH, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana karena sebagai perangkat desa melibatkan diri dalam tim kampanye. “Itu melanggar ketentuan sesuai pasal 494 jo padal 280 ayat 3 huruf (i) Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” jelas Komisioner bidang penindakan pelanggaran pemilu itu.
Selain KH, Gakkumdu juga dalam waktu dekat kembali melimpahkan satu berkas perkara ke Kejaksaan dengan tersangka berinisial AD, Kasi Tata Usaha dan Umum Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere.
“Dari pengembangan penyelidikan yang kami lakukan, AD terdaftar sebagai ketua tim pemenangan partai PAN. Padahal oknum tersebut juga masih tercatat sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan slip penerimaan gaji yang diperoleh. Bahkan AD juga kerap berprofesi sebagai aktivis LSM,” tandas Ningsih.
Gakkumdu juga masih memeriksa berkas perkara salahsatu caleg berinisial YB yang juga diduga melakukan pelanggaran pemilu saat kampanye cawapres di Pantai Seruni beberapa waktu lalu.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bantaeng, Suwarni Wahab, menyatakan segera memeriksa berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilimpahkan tim gakkumdu Bawaslu Bantaeng.
“Kami segera memeriksa berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu ini. Kami memiliki selama 14 hari kerja sebelum kasus ini dilanjutkan hingga ke peraidangan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (*)