#Pilpres 2019
Dinsos Makassar Bantah “Setir” Pendamping PKH Dukung Capres Tertentu
Ada pun prosedur pemecatan dapat ditempuh dengan mekanisme, jika adanya bukti yang diterima berdasarkan laporan masyarakat. Lalu dilaporkan kepada Kementerian untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Kemudian pihak kementerian melakukan pemberhentian melalui dewan komisi atau dewan kehormatan Program Keluarga Harapan.(*)