Plt Kadis Sosial Kota Makassar (paling kiri), Kamis (21/2/2019)
#

Dinsos Makassar Bantah “Setir” Pendamping PKH Dukung Capres Tertentu

Kamis, 21 Februari 2019 | 23:01 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

Ada pun prosedur pemecatan dapat ditempuh dengan mekanisme, jika adanya bukti yang diterima berdasarkan laporan masyarakat. Lalu dilaporkan kepada Kementerian untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Kemudian pihak kementerian melakukan pemberhentian melalui dewan komisi atau dewan kehormatan Program Keluarga Harapan.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA