MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Warga melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku menempel di pohon di Jl. Ratulangi, Makassar, minggu (24/02/2019). Tidak hanya pada satu pohon, sejumlah pohon juga terdapat APK serupa, selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan. Pemasangan APK sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.(*)
APK Caleg diikat serta dipaku di pohon Jl Ratulangi Makassar, Minggu (24/2/2019)
APK Caleg diikat serta dipaku di pohon Jl Ratulangi Makassar, Minggu (24/2/2019)
APK Caleg diikat serta dipaku di pohon Jl Ratulangi Makassar, Minggu (24/2/2019)
APK Caleg diikat serta dipaku di pohon Jl Ratulangi Makassar, Minggu (24/2/2019)
APK Caleg diikat serta dipaku di pohon Jl Ratulangi Makassar, Minggu (24/2/2019)