Rakor KPUD Bantaeng bahas aturan iklan kampanye caleg di media massa, Selasa (26/2/2019)
#

Rakor KPUD Bantaeng Ingatkan Caleg Tidak Tayangkan Iklan Kampanye Berbau SARA

Selasa, 26 Februari 2019 | 13:09 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi Penayangan Iklan kampanye melalui media pemilu 2019, diikuti komisioner KPU dan Bawaslu kabupaten, perwakilan partai peserta pemilu, caleg dan sejumlah media, Selasa (26/2/2019) bertempat di Hotel Ahriani Bantaeng.

Rakor tersebut membahas peraturan kampanye, khususnya materi iklan yang akan ditayangkan selama masa kampanye 21 hari atau mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Pemateri terkait teknis penayangam iklan disampaikan Koordinator Devisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantaeng, Ansar Tuba

pt-vale-indonesia

Ansar berharap, seluruh calon bisa memanfaatkan masa iklan kampanye itu, untuk menampilkan visi dan misi mereka agar benar-benar tersampaikan kepada publik.

“Kami sangat berharap seluruh pasangan calon termasuk tim pemenangan, agar mematuhi rambu-rambu pelaksanaan kampanye lewat media yang akan digelar selama  21 hari, serta tidak membuat hoaks atau bernuansa sara dan money politic,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Bantaeng, Hamzar, saat membuka rakor tersebut menyatakan, selama proses pemilu di banyak daerah, Parpol di Bantaeng paling tinggi rasa kekeluargaannya karena proaktif selalu berkoordinasi kepada pihak penyelenggara setiap akan melakukan tindakan selama masa kampanye.

“Suksesnya pelaksanaan pemilu ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak terutama pemilih yang memang melaksanakan kewajibannya, partai peserta pemilu, caleg dan aparat keamanan,” ungkap Hamzar.

Halaman:

BACA JUGA