Kepala Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, Ikhsan Parawansa

Usai Tanggap Darurat, Pemkab Gowa Kembali Keluarkan SK Masa Transisi

Selasa, 05 Maret 2019 | 17:20 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA GOSULSEL.COM – Pasca bencana alam berupa banjir dan longsor yang terjadi Kabupaten Gowa pada 22 Januari 2019 lalu, hingga saat ini pemerintah terus melakukan proses pemulihan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, Ikhsan Parawansya mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menerapkan SK Transisi Kepemulihan. Lanjutnya SK tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Feberuari 2019 lalu dan akan berlaku hingga 120 hari kedepan.

pt-vale-indonesia

“SK tanggap darurat kan selama 14 hari dan selama pasca tanggap darurat itu dibuat lagi SK transisi kepemulihan selama 120 hari dari tanggal 6 februari 2019,” jelasnya.

Dalam masa transisi tersebut, Ikhsan Parawansa menjelaskan bahwa akan dilakukan pendataan terhadap dampak yang ditimbulkan dari bencana alam yang terjadi di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

“Jadi inikan masa transisi ada pemulihan dan untuk mengola data-data melakukan asesemen di lapangan data-data kerugian yang timbul akibat bencana tersebut. Jadi kami akan berapa jumlah kerugian dampak sosial, dampak ekonominya, dampak infrastrukturnya kami akan menghitung kerusakan-kerusakan yang tibul dari bencana itu,” jelasnya.

Saat ini tambahnya, pihaknya masih menunggu data-data tekait kerusakan yang timbul akibat bencana alam. “Kalau totalnya kita belum tahu kita masih menunggu laporan khususnya dari dinas PU untuk jalan yang rusak kemudian kami singkronkan dari kelurahan dan dari kecamatan jangan sampai ada yang dobel,” tambahnya.(*)