Usai Diperiksa, Akbar Faizal Beberkan Kekeliruan Bawaslu Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar sekitar 20 menit. Caleg petahana Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel II ini mengatakan, bahwa kehadiran dirinya membuktikan warga negara yang baik. Sekalipun, untuk memeriksa anggota DPR RI perlu mendapatkan izin dari presiden.
“Pertama sebagai warga negara yang baik saya sudah datang, padahal menurut Undang-undang MD3, untuk memanggil anggota DPR itu harus seizin presiden. Dulu bunyi Undang-undangnya seperti ini, seizin presiden dan mendapat persetujuan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Tetapi oleh Mahkamah Konstitusi, kata mendapat persetujuan dari MKD itu sudah dicabut, maka kemudian cukup izin dari presiden,” kata Akbar Faizal usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar, Kamis (7/3/2019).
Akbar dimintai klarifikasi berkaitan video dugaan pelanggaran pemilu Rektor UNM Makassar, Prof.DR. Husain Syam. Di mana nama Akbar salah satu orang yang sebut dalam video tersebut. Dalam konten video itu, Rektor UNM terkesan menjanjikan akan menfasilitasi anak pendukung Akbar Faizal yang hendak kuliah di UNM, yang belakangan kedua orang dalam video itu, Beno dan Prof Husain mengklarifikasi dalam posisi bercanda.
Setelah menjelaskan kepada tim pemeriksa berkaitan aturan izin presiden untuk memanggil anggota DPR RI, tim pengacara, menurut pengakuan Akbar hanya mengaku menjalankan tugas.
“Kepada yang memeriksa saya itu, anak baik kelihatannya, sopan kelihatannya. Baik. Cuma kayaknya dia bilang begini, saya cuma menjalankan tugas pak, kira-kira begitu yah,” tutur Politisi NasDem ini.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengatakan, bahwa Bawaslu Makassar cenderung tidak bisa mengambil kesimpulan, apakah dirinya sebagai orang yang terlibat dalam video itu.
“Itu kelihatannya, Bawaslu, khususnya Bawaslu Makassar tidak bisa membuat sebuah kesimpulan tentang apakah saya di sini sebagai orang yang terlibat disebutkan dalam video itu atau sebagai anggota DPR, dia kebigungan. Makanya saya bilang kalau mau panggil orang hati-hati belajar dulu tentang Undang-undangnya,” jelas Akbar Faizal.
Tapi, karena memposisikan diri sebagai warga negara yang baik dan enggan mempersoalkan, maka dia tetap mengindahkan undangan Bawaslu.
“Karena saya dalam hal ini sebagai anggota DPR. Oke, tapi sebagai warga negara saya sudah datang,” tuturnya.(*)