Pencuri ternak ditangkap anggota Polres Bantaeng
#

Empat Pencuri Ternak Lintas Kabupaten Disergap Polisi Bantaeng, Satu Ditembak karena Menghunus Parang

Senin, 11 Maret 2019 | 18:01 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng meringkus empat pelaku pencurian ternak (curnak) lintas Kabupaten. Keempat pelaku tersebut adalah Daud (50), Nawir (35), Aril (35) dan Sahir (45). Saat ini para pelaku kejahatan itu meringkuk di sel Polres.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, dalam keterangan persnya menjelaskan, jaringan ini bisa diungkap berdasarkan laporan korban pencurian ternak atas nama Sakkiri bin H Mada yang mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta.

pt-vale-indonesia

Berawal dari laporan itu, para pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dari jaringan pelaku curnak yang diamankan di Polres Bulukumba inisial Ba. Alhasil, tiga pelaku berrhasil diamankan pada 28 Februari 2019 yakni, Daud, Aril dan Nawir. Sedangkan Sahir, diringkus 6 Maret 2019.

“Saat diperiksa Ba yang ditangkap Polres Bulukumba, mengakui empat ekor sapi curiannya dibawa pelaku dari Bantaeng tepatnya di kampung Beru kecamatan Bissappu. Dari keterngan itu Tim T4P kemudian melakukan pengembangan di lokasi yang disebutkan pelaku,” ungkap Kapolres, Senin, (11/3/2019).

Tidak hanya itu, lanjut Adip, salah seorang pelaku bernama Daud, saat akan ditangkap berusaha melawan petugas dan sempat menghunus parang untuk menyerang Polisi. Akhirnya pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas.

“Setelah diperiksa para tersangka mengaku kerap melakukan curnak di Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba. Sedangkan ternak hasil curiannya dijual di Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya Polisi juga mengamankan pembelinya di Jeneponto bertindak selaku penadah, pria berinisial AD di Kampung Bonto Parang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,” beber Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, AD mengakui kalau dirinya sering menerima barang dari para tersangka yang telah diamankan oleh tim T4P polres Bantaeng.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancam pidana paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku inisial Ad selaku pembeli barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP,” tandasnya.(*)


BACA JUGA