Bulan April, ASN Terima Kenaikan Gaji 5 Persen

Rabu, 13 Maret 2019 | 16:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan gaji ASN sebesar 5 persen tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pembayaran kenaikan gaji tersebut. Kemungkinan kenaikan gaji ini mulai berlaku awal tahun atau bulan Januari.

pt-vale-indonesia

“Kalau dari pusat penyampaian begitu, jadi nanti kita rapel pembayarannya. Sisa kenaikan gaji itu dari Januari-Maret nanti dibayarkan di bulan April,” kata Arwin.

Rencana kenaikan gaji ini sendiri telah disesuaikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi untuk penggajian ASN di lingkup Pemprov Sulsel sendiri mengalami kenaikan. Naiknya mencapai Rp58 miliar lebih.  

Data yang dihimpun alokasi anggaran gaji untuk tahun ini sebanyak Rp1,839 triliun. Naik sekitar Rp58 miliar lebih ketimbang 2018. Di mana pada tahun lalu, alokasi anggaran gaji sebanyak Rp1,781 triliun.  

Arwin menjelaskan OPD pun sudah diminta menyetorkan rencana anggaran mereka saat pembahasan APBD lebih awal. Termasuk untuk perhitungan gaji 13 dan gaji 14 (THR) untuk ASN.

“Pemprov Sulsel siap menindak lanjuti apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya. 

Sementara alokasi untuk THR diproyeksi akan menghabiskan anggaran sebesar Rp226 miliar untuk 24.672  pegawai negeri. Ini terbagi atas Rp113.029.868.768 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp113.158.420.7211 untuk gaji ke-14.(*)