Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros, Muhammad Ferdiyansyah, Selasa (19/3/2019)
#

Ditolak Warga Rammang Rammang, Disbudpar Maros Janji Revisi Perbub Retribusi Wisata

Selasa, 19 Maret 2019 | 13:55 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Merespon penolakan warga atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2005 tentang perubahan tarif retribusi tempat wisata dan olahraga di Rammang-rammang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Maros berjanji akan meninjau ulang Perbup itu untuk direvisi ataupun diganti dengan Perbup baru.

Kepala Disbudpar Maros, Muhammad Ferdiyansyah mengatakan, Perbup yang keluar di tahun 2015 itu memang tidak relevan dengan kondisi yang ada di Rammang-rammang. Terkait polemik yang terjadi sejak beberapa hari lalu, menurutnya hanya persoalan biasa dan harus dimaknai sebagai proses ke arah yang lebih baik.

pt-vale-indonesia

“Kami sangat berterima kasih ke semua warga yang telah bersimpati ke Rammang-rammang. Ini bukti kalau kita sama-sama mencintai Maros. Kritik untuk kami itu sangat perlu. Karena dari situ kita bisa saling merawat. Kita saat ini sedang mengkaji hal itu. Bisa direvisi atau diganti,” katanya kepada Gosulsel.com, Selasa (19/3/2019).

Menurut Ferdi, Perbup nomor 33 yang sempat ramai ditolak oleh warga itu, bukan hal yang harus dipaksakan berlaku. Jika memang tidak sesuai dengan keinginan warga, maka harus direvisi atau dibuat yang baru. Namun, kata dia, Perbup itu harus ada untuk melindungi dan menata Rammang-rammang lebih maju ke depannya.

“Perbup itu dibuat untuk mensejahterahkan, tapi kalau dinilai itu tidak, maka harusnya diganti atau dibuat baru. Kami ingin hadir di Rammang-rammang itu bukan sekadar mencari pendapatan. Tapi kami ingin menjadi bagian bersama masyarakat membangun dan menatanya lebih baik,” ujarnya.

Pengembangan di sana, menurut dia,  bukan hanya dari sektor infrastruktur dan fasilitas wisata, tapi juga masyarakat sebagai pelaku wisata. Dalam Perbup yang nantinya akan dibuat bersama itu, akan mengatur lebih rinci peran setiap lembaga, mulai dari masyarakat, desa hingga kabupaten, termasuk tata ruang untuk tetap melestarikan wilayah itu.

Halaman:

BACA JUGA