ASN Pemprov Sulsel Kembali Nikmati Uang Lembur
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bisa bernafas lega. Terutama mereka yang sering bekerja melewati batas waktu kerja atau lembur.
Pemprov Sulsel kembali memberlakukan aturan pemberian uang lembur dan uang makan lembur. Setelah tahun 2018 lalu, dua tunjangan tambahan ini dihapuskan seiring berlakunya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jadi Insya Allah nantinya ASN kembali mendapatkan uang lembur setelah tahun 2018 yang lalu dihapus karena dianggap sudah terakomodir dalam TPP yang berbasis single salary,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis, Senin (25/3/2019).
Arwin menjelaskan pemberlakuan uang lembur dan uang makan lembur ini dilakukan setelah hasil studi tiru di Provinsi Banten dan Banyuwangi. Selain itu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan unit Korsupgah KPK.
“Kita sudah bahas bersama dengan KPK, dan itu tak ada masalah. Uang lembur dan uang makan lembur dapat dialokasikan dengan terlebih dahulu menyusun atau merevisi pergub terkait,” jelasnya.
Uang lembur sendiri diberikan dan dihitung saat pegawai bekerja satu jam atau lebih setelah jam kerja berakhir. Sementara uang lembur makan diberikan setelah dua jam dari berakhirnya jam kerja.
Besaran uang lembur dan uang makan lembur ini dibedakan berdasarkan golongan ASN. Untuk uang lembur Golongan 1 Rp13.000/jam, Golongan II Rp17.000/jam, Golongan III Rp20.000/jam dan Golongan IV Rp25.000/jam. Sementara uang makan lembur Golongan 1 dan II Rp35.000/ hari, Golongan III Rp37.000/hari, serta Golongan IV Rp41.000/hari.
Pembayaran kedua tunjangan tambahan ini, kata Arwin tetap dilakukan dengan sistem non-tunai. Soal penambahan anggaran belanja pegawai, Arwin menyebutkan tak jadi masalah.
“Sudah ada beberapa OPD yang mengalokasikan anggaran di APBD pokok. Sisanya yang belum, bisa mengusulkan di APBD perubahan,” pungkasnya.(*)