Ilustrasi

Soal Pembatalan SK Mutasi, Golkar Ajukan Hak Angket

Rabu, 08 Mei 2019 | 17:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Fraksi Golkar mengusulkan hak angket berkaitan Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangi Wakil Gubernur, Sudirman Sulaiman namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Sulsel, Kadir Halid saat memberikan interupsi pada Paripurna Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Provinsi Sulsel nomor 44 Tahun 2018 tentang pembentukan peraturan daerah Provinsi Sulsel tahun 2019, Rabu (8/5/2019).

pt-vale-indonesia

“Karena banyaknya tanggapan dari teman-teman soal pembatalan SK ini, kami dari Fraksi Golkar mengusulkan hak angket,” kata Kadir Halid.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sulsel, HM Roem mengatakan bahwa perihal polemik itu bisa saja dewan mengusulkan hak angket.

“Bisa. Sepanjang prosedur dan mekanisme dipenuhi tentang persyaratan pengusung,” kata Roem.

Dia melanjutkan, pemprov tidak perlu menganggap hak angket itu adalah hal yang menakutkan dan mengerikan.

“Tidak usah kita anggap angket itu sesuatu yang mengerikan. Karena itu dicantumkan oleh Undang-undang, itu sudah dipertimbangkan dampaknya,” katanya.(*)


BACA JUGA