KAHMI dan HMI Kompak Desak Bupati Bulukumba Evaluasi Salah Satu Pejabat BPKD
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kompak meminta Bupati Bulukumba, Andi Sukri A Sappewali untuk mengevaluasi Kepala Bidang Pengelolaan Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bulukumba, Andi Awal Nurhadi.
Hal ini berawal saat Andi Awal berkomentar di media sosial dengan kata-kata yang dianggap tidak wajar dan tidak beretika sebagai seorang pejabat pemerintahan. Di mana dalam komentar Andi Awal dinilai tendensius saat salah atau akun Facebook mengatakan, Bulukumba butuh kerja nyata, bukan kerja maya.
“Jelaskanki maksudmu kerja maya ??? Semakin kurang ajar kau ini ya … eh contoh kecil saja nah, itu tempatmu di ICDT Pemda yang buat itu !!!,” tulis Andi Awal di salah satu kolom komentar.
“Bagaimana kalau kita bikin slogan beginie “pemuda Bintarore butuh pemuda yg jujur, bukan pemuda yang bermental korup” !!!,” lanjut Andi Awal.
Di kolom komentar lain, Andi Awal kembali melakukan hal yang sama. “Longa to ie batena berkomentar… dasar provokator,” tulisnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KAHMI Bulukumba Idrus Paturusy mengatakan, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Andi Awal dinilai tidak layak berucap seperti itu.
“Sudah diatur dalam peraturan Perundang – Undangan nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 23 poin F. Berbunyi, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Idrus, Sabtu (18/5/2019).
Dia melanjutkan, bahwa penggunaan kata “longa” dalam bahasa Bugis adalah penghinaan yang sungguh luar biasa. Olehnya, dia menegaskan penting bagi Bupati untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada bawahannya itu.
“Saya rasa sangat perlu (dievaluasi) sebagai pembelajaran bagi pembelajaran ASN-ASN yang lain,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua HMI Cabang Bulukumba, Asyraful Rijal MA. Dia menegaskan bahwa tidak semestinya seorang ASN berperilaku imoral dan tidak beretika.
“Hal seperti ini kan sudah dijelaskan pada UU ASN no 5 tahun 2014 terkhusus pasal 3. Saya jadi curiga kalau ASN seperti ini tidak paham dengan aturannya,” tegas Rijal.
Dia melanjutkan, pada dasarnya seorang ASN yang tidak beretika sudah masuk kategori melanggar UU, karena tidak mengikuti aturan yang ada.
“Hal seperti ini bisa dikenakan sanksi seperti teguran atau hukuman pendisiplinan yang tentunya dilakukan oleh atasannya, dalam hal ini Bupati Bulukumba sebagai atasan tertinggi di Bulukumba,” tandasnya.(*)