Caleg DPRD Sulsel terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuddin Karlos

Dilaporkan PDI Perjuangan, Karlos Bantah Lakukan Penggelembungan

Senin, 27 Mei 2019 | 14:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Caleg DPRD Sulsel terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syamsuddin Karlos digugat oleh Partai PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat gugatan yang ditujukan ke KPU, Karlos dituding melakukan penggelembungan suara.

Terkait gugatan PDI Perjuangan, Karlos mengatakan bahwa itu adalah hal yang wajar dan sudah sesuai dengan langkah konstitusi.

“Suatu langkah konstitusi yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, dan saya pikir bahwa pemilu kali ini seperti yang ditudingkan ke saya, bahwa saya menggelembungkan 300.000 suara di Jeneponto, di Bantaeng 300.000 dan di Selayar 50 suara, saya kira itu tuduhan yang tidak benar. Ini bulan puasa, demi Allah kalau saya menambah suara saya atau meminta kepada petugas KPU, PPK dan KPPS untuk menambah suara saya. Sumpah demi Allah, satu pun itu tidak ada,” katanya.

Sehingga, lanjutnya tudingan itu segera di klarifikasi. “Supaya tidak ada dusta di antara kita. Tidak membuat dosa diantara kita” ucapnya.

“Tapi saya kira apapun caranya bahwa langkah yang dilakukan PDI Perjuangan soal positifnya silakan saja. Yang dia gugat bukan saya kok. Yang dia gugat kan KPU,” tandasnya.

Dia melanjutkan, sebagai pihak terkait mengatakan bahwa belum bisa memastikan apakah akan mengajukan intervensi atau tidak.(*)


BACA JUGA