ASN Pemprov Sulsel

Catatan! ASN dan Honorer Tak Boleh Tambah Libur

Kamis, 06 Juni 2019 | 12:36 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 10 Juni mendatang. Sidak ini ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran Idulfitri.

“Kita libur sampai tanggal 9, tanggal 10 sudah masuk. Sesuai tahun-tahun sebelumnya, kita akan adakan sidak tepat pada 10 Juni,” ungkap Kepala BKD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas.

pt-vale-indonesia

Bagi ASN yang tidak masuk kantor sesuai dengan yang ditentukan terancam dikenakan sanksi. Sanksinya pun bermacam-macam berupa sanksi kedisiplinan hingga penangguhan kenaikan gaji berkala, jika tanpa keterangan.

Siswanta juga mengatakan akan ada tim yang untuk melakukan sidak. Tiap tim akan dibagi dan disebar ke semua kantor SKPD Pemkot Makassar. Para pimpinan baik wali kota hingga para asisten akan turun didampingi staf BKD yang melakukan pencatatan dan pelaporan.

“Pegawai yang ketahuan membolos tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi berat. Jenisnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahannya, misalnya penundaan kenaikan gaji berkala,” tambahnya.

Tak hanya yang berstatus ASN, pegawai kontrak atau honorer juga terancam sanksi jika ketahuan menambah libur. Bahkan ini akan jadi bahan pertimbangan kelanjutan SK kontrakn sebagai tenaga kontrak kedepannya.

“Kalau memang sangat perlu diputus kontraknya, ya kita putuskan. Apalagi kalau tiap tahun kerjanya begitu apa boleh buat,” jelasnya.(*)


BACA JUGA