Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis

Gaji 13 Dirapel Bulan Juli, Pemprov Sulsel Siapkan Rp233 Miliar

Jumat, 14 Juni 2019 | 16:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera membayar gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya proses pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan untuk membayarkan kedua gaji ini pihaknya menyiapkan anggaran Rp233 miliar. Pembayarannya sendiri dilakukan di awal bulan Juli.

pt-vale-indonesia

“Berdasarkan juknis pembayaran gaji 13 berdasarkan besaran gaji bulan Juni. Berarti total anggaran untuk membayar gaji 13 tersebut menjadi total Rp116.996.000.000 dengan total PNS Pemprov 24.645,” kata Arwin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/6/2019).

Dia menyebutkan dari awal Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian gaji 13 untuk PNS peruntukannya dalam menghadapi tahun ajaran baru. 

Khusus untuk gaji bulan Juli, besarannya sudah termasuk kenaikan gaji pokok 5 persen. Pemprov Sulsel sendiri telah membayarkan kenaikan gaji pokok dan rapelannya dari Januari hingga Mei pada akhir Mei kemarin. 

“Kalau kenaikan gaji pokok 5 persen itu sudah sejak bulan Juli, di mana pembayarannya kemarin dipercepat sebelum lebaran. Kalau di Pemprov kenaikan anggarannya itu sekitar Rp4,5 miliar untuk setiap bulannya,” jelasnya.

BPKD sendiri telah meminta kepada seluruh OPD agar segera menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 dan bulan Juli.(*)


BACA JUGA