tabung gas
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib, Selasa (30/7/2019) ~illustrasi

Terkait Kelangkaan Gas LPG, Dewan Panggil Disperindag Gowa

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:27 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib, Selasa (30/7/2019).

Pemanggilan tersebut terkait adanya kelangkaan gas LPG ukuran 3 yang dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gowa, Abd Haris Kr Sila yang ditemui usai pertemuan mengatakan bahwa tidak ada kelangkaan gas LPG ukuran 3 kilogram di Kabupaten Gowa.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib, Selasa (30/7/2019)

“Cuma memang pertama ada pengurangan dari pihak pertamina kedua banyak yang salah sasaran, diperuntukan untuk orang tidak mampu ternyata banyak masyarakat yang mampu membeli,” ujarnya.

Sementara untuk mengatasi hal tersebut, Komisi II DPRD kabupaten Gowa meminta Disperindag agar menyiapkan kartu untuk orang yang tidak mampu.

“Kalau bisa dibuatkan kartu khusus untuk orang miskin jadi apabila membutuhkan gas LPG tinggal menggunakan kartunya, karena agen itu tidak tahu mana orang miskin mana orang mampu yang penting laku dia punya gas, jadi sebetulnya tidak ada kelangkaan,” lanjutnya.

“Cetak kartu masih sementara usulkan untuk pembuatan kartu artinya ini akan terkontrol artinya tidak ada lagi yang salah sasaran itu usulan kami untuk dibuat seperti itu, jadi dalam pembuatan kartu dia ambil data keluarga miskin dari dinas sosial jadi untuk sementara ini masyarakat miskin bisa pake KIS atau BPJS untuk sementara,” sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gowa, Sutihati Dahlan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tabung gas LPG 3 kilogram yang beredar di Kabupaten Gowa setiap bulannya sebanyak 566.600.

“Dengan sebanyak itu sebenarnya cukup untuk keluarga tidak mampu. Cuma karena tidak tepat sasaran, banyak keluarga mampu yang menggunakan gas LPG 3 kilogram makanya banyak keluarga kurang mampu tidak dapat,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD juga meminta agar setiap kecamatan ada satu agen dan setiap kelurahan ada pangkalan. Serta meminta setiap pangkalan untuk tidak menaikkan harga lebih Rp15.500.

“Jika ada salah satu pangkalan yang menjual harga di atas harga Rp15.500, maka akan diberikan sanksi bahkan setelah surat peringatan 3 maka izinnya akan dicabut. Larangan bagi pengguna gas LPG 3 kilogram bagi laundry, ternak ayam, rumah makan, kegiatan pertanian pengairan dan semacamnya, PNS dilarang memakai gas 3 kilogram,” tegasnya.(*)


BACA JUGA