Sebelum Beli Hewan Qurban, Perhatian 4 Hal Berikut

Jumat, 02 Agustus 2019 | 10:13 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Jelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban, sejumlah penjual hewan qurban mulai bertebaran. Hanya saja, untuk hewan qurban tidak boleh asal memilih.

Dosen Ilmu Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Alamsyah mengatakan dalam perspektif Islam memilih hewan qurban harus yang paling disukai.

pt-vale-indonesia

“Memilih hewan ternak untuk dikurbankan harus berdasarkan surat Ali Imran ayat 92, dimana di dalam surat tersebut memaparkan, ‘Sehingga kamu mengsedekahkan atau mengorbankan yang paling kamu sukai,” ujarnya

Olehnya itu, Alamsyah menyimpulkan bahwa ukuran hewan ternak yang layak dikurbankan merupakan yang paling disukai 

“Jadi biar betinanya kalau itu yang paling kita sukai, tapikan dilihat kegemukannya, dilihat dari segi umurnya bulu dan lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Suhriati menyampaikan paling tidak empat yang perlu diperhatikan saat memilih hewan kurban.

Pertama umur, menurutnya harus cukup umur sesuai syariat minimal dua tahun, tingkat Umur dapat dilihat dari gigi serinya. Jika gigi seri telah tanggal dua pasang dan berganti gigi yang baru menandakan sapi tersebut telah berumur dua tahun atau lebih. 

“Secara kasat mata umur dapat diperkirakan dari tanduk, makin panjang tanduknya menandakan semakin tua umurnya,” ujarnya

Kedua, sehat fisik. Menurut Suhriati dapat dilihat dari ciri-ciri fisik yang lincah, bulu tidak kusam (bersih agak mengkilap) dan Sebaiknya ada bukti surat pemeriksaan kesehatan hewan dari dinas terkait yang di cap dan ditandatangani.

Ketiga, tidak cacat, seperti tanduk patah, mata buta sebelah atau seluruhnya, kaki kokok dpt berdiri tegak, ekor tidak cacat/putus. Semua bagian tubuh yang tampak luar mulus dan berfungsi dengan baik.

“keempat tentu jelas kepemilikannya ditandai surat/kartu hewan dan surat pengantar dari pemerintah setempat (opsional) namun sebaiknya ada, agar asal ternak jelas dan bukan barang ilegal,” tandasnya.(*)


BACA JUGA