Dishub Mulai Kaji Aturan Ganjil Genap di Makassar

Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kota Makassar menjadi salah satu dari lima kota di luar Jakarta yang diusulkan memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap. Selain Makassar, Kementerian Perhubungan mengusulkan Kota Surabaya, Bandung, Denpasar dan Medan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Pahlevi mengatakan pihaknya bersama Dishub Kota Makassar sementara melakukan kajian pemberlakukan aturan ganjil genap. Salah satu jalan protokol yang kemungkinan besar akan menerapkan aturan ini adalah Jl AP Pettarani.

pt-vale-indonesia

“Kalau saya pribadi di Jl Pettarani, apalagi saat ini sementara pengerjaan. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam, tidak termasuk mobil dinas, ambulans dan kendaraan plat kuning,” kata Pahlevi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019).

Dalam waktu dekat, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub akan berkunjung ke Makassar untuk melihat kesiapan pemberlakukan aturan ganjil genap. Pemda setempat diminta melakukan sosialisasi masif sebelum pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini.

Pahlevi menyebutkan penanganan kemacetan tak hanya lewat aturan ganjil genap. Seperti kondisi yang ada di sekitar Balaikota Makassar, di mana kemacetan disebabkan area parkir kendaraan yang tidak teratur.

“Saya sudah usulkan ke Pak Wali Kota, kalau bisa PNS pemkot parkir di Karebosi Link. Dan dia setuju, sisa jalan kaki ke balaikota. Pak Wali juga akan memperbaiki pedesterian. Kalau tidak bisa ganjil genap kita dahulukan parkiran,” sebutnya.

Khusus bagi PNS, mantan kepala badan penghubung berharap agar menggunakan kendaraan umum atau bus pegawai saat masuk kantor. Pemprov dan Pemkot sendiri telah menyiapkan beberapa unit bus untuk antar-jemput pegawai.(*)


BACA JUGA