DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus digelar pada 22 sampai 28 Desember 2019 di Hotel Maxone

DPPPA Sulsel Latih UPTD dan APH Terkait Konvensi Hak Anak

Senin, 23 September 2019 | 21:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus. Kegiatan yang digelar pada 22 sampai 28 Desember 2019 di Hotel Maxone Makassar ini diikuti oleh Lembaga Penyedia Layanan Anak se-Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A. Gazaling menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan anak di hampir semua daerah di Indonesia. Selain kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan eksploitasi, kasus kekerasan seksual anak merupakan kasus yang meningkat sangat tajam di hampir semua daerah. 

pt-vale-indonesia

“Sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewenangan daerah yang diamanatkan adalah membentuk Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dalam bentuk UPTD PPA. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan teknis dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.

Di Sulawesi Selatan sendiri, lanjut Ilham, UPTD PPA telah terbentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2016. “Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki concern terhadap persoalan ini,” ungkapnya.

Menurut Ilham, yang perlu menjadi perhatian bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak adalah anak yang menjadi korban kekerasan tidak saja membutuhkan bantuan dari aspek hukum semata. 

“Selain kebutuhan untuk penegakan hukum, banyak aspek lain yang menjadi kebutuhan korban yang sering kali tidak terlayani, misalnya untuk pendampingan dan pemulihan psikologis, perlindungan sementara di rumah aman atau rumah perlindungan, mediasi serta reintegrasi sosial,” jelasnya.

Untuk itu, Ilham berharap, para penyedia layanan dan Aparat Penegak Hukum juga perlu memahami Konvensi Hak Anak sebagai instrumen pemenuhan hak anak yang bersifat universal dan disepakati secara internasional.

“Untuk itu melalui kegiatan ini saya saya berharap dapat meningkatkan kapasitas Penyedia Layanan pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aparat penegak hukum, dalam hal manajemen kasus yang berperspektif pemenuhan hak anak,” pungkas Ilham.(*)


BACA JUGA