Pelatihan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Bagi Anggota Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa), Kamis (10/10/2019), di Makassar

Ilham Gazaling Paparkan Strategi Pembangunan PPPA di Hadapan Forum Puspa

Kamis, 10 Oktober 2019 | 14:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Salah satu permasalahan dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia adalah masih adanya kesenjangan gender untuk berpartisipasi dalam pembangunan, utamanya di bidang politik dan ekonomi. Selain itu, masalah lain yang juga dihadapi antara seperti tindak kekerasan dan diskriminasi serta pemenuhan hak anak yang belum optimal.

Hal ini diuraikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A. Gazaling, saat menjadi narasumber pada Pelatihan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Bagi Anggota Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa), Kamis (10/10/2019), di Makassar.

pt-vale-indonesia

Ilham menyebutkan, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) di tahun 2015, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya berada di angkat 48,87 %, jauh dibawah partisipasi angkatan kerja laki-laki yang mencapai 82,71 %.

“Dari segi pendapatan, berdasarkan data ILO di tahun yang sama, rata-rata gaji yang diterima perempuan 23 persen lebih rendah dari pekerja laki-laki,” terangnya.

Dari sisi tindak kekerasan, lanjut Ilham, perempuan dan anak juga menjadi kelompok yang sangat rentan. Yang mana, berdasar kajian UNICEF di tahun 2017 perempuan dan anak memiliki resiko 4 kali lebih tinggi menjadi korban perdagangan orang.

Untuk itu, menurut Ilham, diperlukan strategi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. “Ada tiga langkah pokok yang mesti dilakukan, yaitu pemihakan, penyiapan dan perlindungan,” katanya.

Ilham menjelaskan, pemihakan di sini dimaksudkan melihat kelompok perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang harus dipihaki. Sementara penyiapan dimaksudkan untuk menuntut kemampuan perempuan untuk mengakses, berpartisipasi serta mengontrol proses pembangunan.

“Dalam perlindungan, harus dipastikan bahwa perempuan dan anak harus terpenuhi haknya dan dilindungi dari kekerasan, perdagangan dan ketimpangan,” terangnya.

Ilham juga berharap, agar masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seperti memberikan informasi, memberi masukan dalam perumusan kebijakan, ikut aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi.

“Termasuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pelanggaran hak anak dan ketidakadilan gender di lingkungannya,” tegas Ilham.

Jika seluruh komponen sudah berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Ilham yakin cita-cita untuk menciptakan kesadaran, waspada dan responsif gender di masyarakat dapat diwujudkan.(*)


BACA JUGA