#

Bupati Amran Serahkan Hak Pakai Tanah ke Pengadilan Agama Wajo

Selasa, 10 Desember 2019 | 16:00 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

WAJO, GOSULSEL.COM – Bupati Wajo, Amran Machmud menyerahkan sertifikat hak pakai tanah ke Pengadilan Negeri Agama Sengkang, Senin (9/12/2019). Penyerahan itu berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Agama Sengkang.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wajo, Hj. Heriyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih. Menurutnya penyarahan hak pakai ini menjadi syarat Pengadilan Negeri Agama untuk naik kelas.

pt-vale-indonesia

“Ini sudah lama kami harapkan, karena legalitas tanah kantor pengadilan agama sudah ada titik terang dan diserahkan sertifikat sebagai hibah untuk Pengadilan Agama Sengkang dan salah satu persyaratan untuk naik kelas 1A, yaitu legalitas tanah yang dimiliki oleh salah satu Kantor Pengadilan Agama, khususnya Kantor Pengadilan agama Sengkang,” kata Heriyah.

Sementara itu Bupati Wajo, Amran Machmud menegaskan bahwa penyerahan itu bisa terlaksana atas kerjasama beberapa stakeholder.

“Ini bisa terwujud dengan adanya kerjasama yang baik, karna sertifikat tanah hak pakai Pengadilan Agama Sengkang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan dan dengan adanya sinergitas antar instansi berjalan apa yang telah kita harapkan bersama,” kata Amran.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan serah terim sertifikat tanah hak pakai oleh kedua bela pihak.(*)


BACA JUGA