#TAKALAR
Hamili Anak Kandung, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
TAKALAR, GOSULSEL.COM – Taruddin Daeng Tompo (50 tahun) warga takalar yang menghamili anak kandungnya sendiri, HJ (15 tahun) terancam pidana 15 tahun penjara. Taruddin disangka Undang-undang pasal 81 ayat 1 dan 2 tengan perlindungan anak.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri masih di bawah umur. Sebelum bulat memutuskan sekolah dan lari meninggalkan kampung halamannya, HJ masih duduk di bangku SMA.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa (10/12/2019).
Sebelum diringkus oleh tim Resmob Polres Takalar dibackup tim Resmob Polda Sulsel. Pelaku membawa lari korban bersembunyi di sebuah rumah kost Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep, Sulsel. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan aib lantaran HJ telah mengandung janin 6 bulan. Keduanya dibekuk polisi di rumah kostnya pada Senin, 9 Desember 2019 sekitar pukul 07:00.
AKP Jufri Natsir mengatakan berawal dari hasil serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat dilapangan, sehingga diketahui bahwa pelaku tersebut berada di Kabupaten Pangkep.
“Sehingga tim Resmob Polres Takalar bersama tim Resmob Polres Pangkep dibackup tim Resmob Polda Sulsel langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Taharuddin Daeng Tompo bersama HJ,” kata AKP Jufri.
Dia melanjutkan, saat ini pelaku langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan terhadap Taharuddin juga merupakan tindak lanjut laporan polisi dengan nomor LP /522/XII/2019/SPKT.
“Taharuddin Deng Tompo dan HJ diamankan dan dibawah ke Polres Takalar untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian AKP Jufri.(*)