#Bulukumba
Legislator Sulsel Edy Manaf Sosialisasi Perda di Bulukumba
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Edy Manaf memberikan pemahaman kepada masyarakat Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel perihal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 8 tahun 2016 tentang urusan pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi yang merupakan kewajiban anggota DPRD Sulsel ini berlangsung pada Selasa (24/12/2019).
Dalam Perda itu memuat tentang perubahan urusan pemerintahan. Dimana beberapa urusan sebelumnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Andi Edy mengatakan, Perda yang telah ditetapkan oleh legislatif sudah menjadi kewajiban anggota DPRD untuk menyebarluaskan kepada publik. Agar ke depan, aturan itu dipahami dan menjadi rujukan masyarakat.
“Ini kewajiban kami melakukan sosialisasi di masyarakat terkait Perda yang telah ditetapkan pemeritah provinsi (Pemprov),” kata Andi Edy, sapaannya.
Andi Edy berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat khususnya di Bulukumba lebih paham membedakan urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, kami sudah sampaikan ke masyarakat terkait Perda ini. Semoga ini bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Satu langkah dua pulau terlampaui. Sebagai legislator yang mewakili masyarakat, khususnya Kabupaten Bulukumba dan Sinjai, usai menyampaikan dan menjelaskan secara detil poin penting Perda nomor 8 tahun 2016, Edy Manaf diakhir kesempatan itu memanfaatkan menyerap aspirasi masyarakat.
“Sebagai wakilnya rakyat di DPRD, maka kita wajib mendengar keinginan masyarakat. Tidak hanya dibatasi oleh ruang, waktu dan agenda yang terjadwalkan. Semua waktu anggota dewan harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata dia.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan untuk membangun kepemimpinan yang aspiratif maupun partisipatif di republik ini. Kata dia, hal itu memang harus di mulai dari hal-hal yang kecil.
“Daerah Sulawesi Selatan ini, khususnya DPRD tidak boleh dikelolah secara parsial. Itulah kenapa kita harus memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan keluhan, ide dan gagasannya untuk dielaborasi, kemudian memposisikan diri sebagai perpanjangan lidah rakyat meneriaki pemerintah,” tandasnya.