#

Pemkab Bulukumba Segera Buka Seleksi Komisioner Komisi Informasi

Kamis, 23 Januari 2020 | 10:58 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal melakukan seleksi bakal calon komisioner Komisi Informasi (KI) periode 2020-2024.

Rekruitmen ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

pt-vale-indonesia

Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bulukumba.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bulukumba, Muhammad Daud Kahal, mengatakan timsel bakal menyeleksi sebanyak lima orang.

“Terdiri dari beberapa latar belakang. Ada perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi media, dan wakil dari Komisi Informasi Provinsi,” kata Daud Kahal, Rabu (22/1/2020).

Tahapan seleksi ini dilakukan menyusul masa keanggotaan komisioner KI, atau sebelumnya bernama Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (KIPP) telah berakhir 2018 lalu.

Untuk syaratnya, Daud menjelaskan, bahwa hal tersebut bakal disampaikan oleh timsel berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati.

“Detailnya akan dibahas dan diputuskan pada rapat timsel yang telah di-SK-kan bupati Bulukumba. Hasil rapat timsel terkait syarat akan diumumkan di media massa,” tutur mantan Sekertaris DPRD ini.

Sekadar diketahui, sebelumnya, DPRD Bulukumba, menyebut Pemkab telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya jabatan KI telah lama dibiarkan lowong. Hal itu disampaikan oleh Legislator Golkar Andi Hamzah Pangki.

Saat masih menjabat Ketua DPRD Bulukumba, Juli 2018 lalu, Andi Hamzah Pangki telah mengajukan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, untuk dilakukan rekrutmen komisioner.

Peran KI, kata Ketua Partai Golkar Bulukumba, sangatlah penting, karena menyangkut keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Serta melakukan pengawasan untuk transparansi pemerintah kabupaten sebagai penyelenggara pemerintahan.(*)


BACA JUGA