#

Dewan Berang Pekerjaan Tak Sesuai Harapan, Kontraktor Laston Jalan Pantai Merpati Diberi Waktu 50 Hari

Minggu, 26 Januari 2020 | 01:19 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan menegaskan bahwa, pihak rekanan pekerjaan Laston Jalan Pantai Merpati telah membuat surat pernyataan terkait keterlambatan pelaksanaan proyek ini.

Karena pelaksanaan pekerjaan telah berakhir masa kontraknya pada Desember 2019.

“Sesuai kontrak, pihak rekanan diberikan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan rekanan juga akan membayar denda keterlambatan pelaksanaan pengerjaan,” jelas Rudy, Jumat (24/1/2020).

Pekerjaan Laston di Jalan Pantai Merpati, Kecamatan Ujung Bulu mengundang reaksi dewan. Anggota DPRD Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki menilai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan harapan.

besar anggaran yang digelontorkan ke proyek yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) ini, dinilai tidak sebanding dengan hasil.

Anggaran yang digelontorkan pada proyek ini kurang lebih sebanyak Rp6,6 miliar. Namun, aspal jalan yang telah terbangun sangatlah tipis dan kepadatannya dinilai dibawah standar layak.

“Kalau kita bandingkan laston jalan Nasional ruas Ela-ela-Tabbutu kurang lebih 2 km lengkap dengan dranaise, sudah diplester anggarannya juga Rp6 miliar. Tidak ada apa-apanya ini,” kata dia.(*)


BACA JUGA